Disini saya akan
mencoba mengomentari UU tentang ITE, pasal 29 dengan ketentuan pidananya.
KETENTUAN
PIDANA
Pasal 45 ayat 3
3) Setiap orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan / denda paling banyak Rp.
2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Bagaimana Bunyi
Pasal 29???
PERBUATAN
YANG DILARANG
Pasal 29
Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi
Menurut saya
ketentuan pidana pada pasal 45 ayat 3 tersebut, sudah sesuai dengan pelanggaran
pada pasal 29. Karena tindakan mengirimkan informasi elektronik atau dokumen
elektronik yang berisi ancaman kekerasan yang ditujukan kepada seseorang secara
pribadi itu sangat merugikan pihak yang diancam, hidup mereka menjadi tidak
tenang karena setiap hari selalu dihantui dengan ancaman dari pihak lain.
Sehingga pelaku layak dihukum dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau
denda sebesar Rp. 2000.000.000,00. Dengan ada nya undang-undang ini, diharapkan
pelaku dapat jera dan tidak akan melakukan ancaman kekerasan atau menakuti
pihak lain yang dikirim melalui informasi elektronik atau dokumen elektronik.
Namun banyak masyarakat yang secara umum belum mengetahui isi dari
undang-undang tersebut, sehingga mereka seolah acuh dan tidak peduli dengan
perbuatan yang mereka lakukan, karena mereka tidak tahu kalau perbuatan yang
mereka lakukan melanggar undang-undang. Karema kegiatan mengancam seseorang
tersebut di dalam masyarakat sudah marak terjadi. Seharus nya pihak pemerintah
lebih aktif menginformasikan isi dari undang-undang tersebut kepada masyarakat,
karena secara tidak langsung dengan begitu dapat mencegah seseorang untuk
bertindak yang melanggar undang-undang seperti mengirimkan informasi yang
berisi ancaman yang bertujuan menakut-nakuti orang lain. Paling mereka akan
berfikir seribu kali untuk melakukan perbuatan tersebut jika mengingat isi dari
UU ITE pasal 29 tersebut beserta hukum pidananya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar