Jumat, 26 Oktober 2012

Undang-Undang ITE (Komentarku)


Disini saya akan mencoba mengomentari UU tentang ITE, pasal 29 dengan ketentuan pidananya.

KETENTUAN PIDANA
Pasal 45 ayat 3
3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan / denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

Bagaimana Bunyi Pasal 29???

PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 29
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang  ditujukan secara pribadi

Komentar :




Menurut saya ketentuan pidana pada pasal 45 ayat 3 tersebut, sudah sesuai dengan pelanggaran pada pasal 29. Karena tindakan mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan yang ditujukan kepada seseorang secara pribadi itu sangat merugikan pihak yang diancam, hidup mereka menjadi tidak tenang karena setiap hari selalu dihantui dengan ancaman dari pihak lain. Sehingga pelaku layak dihukum dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp. 2000.000.000,00. Dengan ada nya undang-undang ini, diharapkan pelaku dapat jera dan tidak akan melakukan ancaman kekerasan atau menakuti pihak lain yang dikirim melalui informasi elektronik atau dokumen elektronik. Namun banyak masyarakat yang secara umum belum mengetahui isi dari undang-undang tersebut, sehingga mereka seolah acuh dan tidak peduli dengan perbuatan yang mereka lakukan, karena mereka tidak tahu kalau perbuatan yang mereka lakukan melanggar undang-undang. Karema kegiatan mengancam seseorang tersebut di dalam masyarakat sudah marak terjadi. Seharus nya pihak pemerintah lebih aktif menginformasikan isi dari undang-undang tersebut kepada masyarakat, karena secara tidak langsung dengan begitu dapat mencegah seseorang untuk bertindak yang melanggar undang-undang seperti mengirimkan informasi yang berisi ancaman yang bertujuan menakut-nakuti orang lain. Paling mereka akan berfikir seribu kali untuk melakukan perbuatan tersebut jika mengingat isi dari UU ITE pasal 29 tersebut beserta hukum pidananya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar