Disini saya akan
mencoba mengomentari UU tentang ITE, pasal 29 dengan ketentuan pidananya.
KETENTUAN
PIDANA
Pasal 45 ayat 3
3) Setiap orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan / denda paling banyak Rp.
2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Bagaimana Bunyi
Pasal 29???
PERBUATAN
YANG DILARANG
Pasal 29
Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi
Komentar :