Jumat, 26 Oktober 2012

Undang-Undang ITE (Komentarku)


Disini saya akan mencoba mengomentari UU tentang ITE, pasal 29 dengan ketentuan pidananya.

KETENTUAN PIDANA
Pasal 45 ayat 3
3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan / denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

Bagaimana Bunyi Pasal 29???

PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 29
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang  ditujukan secara pribadi

Komentar :